Sosialisasi Akta Pertanahan

Pada hari Senin, tepatnya pada tanggal 20 Januari 2014, kami menjalankan program dari mahasiswa ilmu hukum, Veny Kurniati (Veny) dan Khaidir Parinduri (Khaidir), yaitu sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Tim kami mulai bergerak pada pukul 19.00 WIB. Dalam sosialisasi ini kami memilih untuk mendatangi rumah-rumah warga satu persatu karena kebanyakan warga disini kesehariannya adalah berkebun sejak pagi sampai sore hari, jadi akan lebih efektif jika kami memilih untuk mendatangi rumah warga daripada harus mengumpulkan warga-warga di suatu tempat. Hal ini juga sekaligus sebagai ajang untuk lebih mengakrabkan diri kami pada warga.

Image

“SUASANA SAAT SOSIALISASI DI RUMAH WARGA”

 

Pada dasarnya, mayoritas warga desa Paya Tungel merupakan penduduk transmigrasi dari pulau Jawa, jadi semua penduduk yang bertransmigrasi kesini mendapatkan rumah beserta tanah yang didudukinya masing-masing dari pemerintah. Tujuan kami melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran tanah ini, selain menjelaskan agar masyarakat tahu tentang betapa pentingnya pendaftaran tanah, juga sekaligus menjelaskan tentang bagaimana cara proses balik nama atas kepemilikan, serta apa dampak yang terjadi atas sertifikat tanah sebagai jaminan dalam agunan agar tidak terjadi wanprestasi terhadap salah satunya. Dalam sosialisasi ini kami juga menjelaskan mengenai cara penggantian sertifikat atas kehilanangan, misalnya akibat kehilangan karena kebencanaan.

Image

“WARGA SEDANG MEMBACA BROSUR MENGENAI AKTA PERTANAHAN”

 

Selama sosialisasi ini  berlangsung, tidak banyak hambatan yang di dapat. Semua warga menyambut kami dengan antusias. Banyak pertanyaan yang di lontarkan kepada kami. Namun karena banyak warga yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik, khususnya orang tua yang sudah lanjut usia, hal ini membuat kami susah untuk berkomunikasi dengan mereka. Adapun permasalahan yang nyata terjadi pada masyarakat adalah mengenai balik nama dan pemisahan surat akta tanah tentang tanah warisan. Masih banyak warga yang kurang paham dan tidak mau mengurus surat tanahnya, salah satunya di karenakan faktor biaya pembuatan akta yang tidak murah.

Image

“SELURUH ANGGOTA KELUARGA SANGAT ANTUSIAS MENDENGARKAN SOSIALISASI YANG DIBERIKAN”

Leave a comment